You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Balai Agung
Logo Desa Balai Agung
Balai Agung

Kec. Sungai Tebelian, Kab. SINTANG, Provinsi KALIMANTAN BARAT

DESA BALAI AGUNG MENDUKUNG ANTI KORUPSI ANTI KORUPSI

PENGUATAN TATA LAKSANA

Administrator 24 September 2026 Dibaca 3 Kali
PENGUATAN TATA LAKSANA
enguatan tata laksana adalah komponen utama dalam program Desa Anti Korupsi yang diinisiasi oleh KPK untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. [1, 2]
Komponen Penguatan Tata Laksana
Regulasi APBDes: Adanya Peraturan Desa (Perdes), Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, atau Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban APBDes.
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): Proses pengadaan di desa wajib sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Pengendalian Gratifikasi: Ditetapkannya Perdes, Keputusan Kades, atau SOP tentang pengendalian gratifikasi dan suap.
Transparansi Pengelolaan: Keterbukaan informasi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan dan sumber daya desa. [1, 2, 3]
Tujuan dan Manfaat
Mencegah Penyimpangan: Meminimalisir peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Meningkatkan Akuntabilitas: Memastikan setiap program dan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substansial.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.349.115.646,16 Rp 1.549.334.279,00
87.08%
Belanja
Rp 1.110.510.259,22 Rp 1.128.246.659,22
98.43%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 943.869.680,00 Rp 1.127.822.000,00
83.69%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 93.273.531,00 Rp 93.273.531,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 310.703.414,00 Rp 328.238.748,00
94.66%
Bunga Bank
Rp 1.269.021,16 Rp 0,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 560.096.159,22 Rp 560.096.159,22
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 550.414.100,00 Rp 568.150.500,00
96.88%