DESA BALAI AGUNG MENUJU DESA ANTI KORUPSI
Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel menuju Desa Anti Korupsi.
Komitmen ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Andi dan Sekretaris Desa Muhammad Amin Kurniawan beserta seluruh perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat.
Lima Pilar yang kami jalankan sesuai arahan KPK RI:
1. PENGUATAN TATA LAKSANA
Pengelolaan keuangan desa menggunakan Aplikasi Siskeudes, APBDes dipublikasikan melalui baliho di depan Kantor Desa dan website resmi desa.
2. PENGUATAN PENGAWASAN
BPD aktif melakukan pengawasan, Inspektorat Kabupaten Sintang melakukan pembinaan, serta membuka ruang pengaduan masyarakat.
3. PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan administrasi warga GRATIS tanpa pungli. SOP dan jam pelayanan terpasang jelas di Kantor Desa. Jam kerja Senin-Jumat 08.00-14.00 WIB.
4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap pembangunan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, perempuan dan pemuda.
5. KEARIFAN LOKAL
Menjunjung tinggi nilai gotong royong, kejujuran, dan musyawarah sebagai budaya Dayak dan Melayu di Sungai Tebelian untuk menolak segala bentuk korupsi.
Kami percaya integritas tumbuh dari desa. Mari bersama kawal Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat Balai Agung.
#DesaBalaiAgungBersih #AntiKorupsi #Sintang
DESA BALAI AGUNG MENUJU DESA ANTI KORUPSI
Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel menuju Desa Anti Korupsi.
Komitmen ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Andi dan Sekretaris Desa Muhammad Amin Kurniawan beserta seluruh perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat.
Lima Pilar yang kami jalankan sesuai arahan KPK RI:
1. PENGUATAN TATA LAKSANA
Pengelolaan keuangan desa menggunakan Aplikasi Siskeudes, APBDes dipublikasikan melalui baliho di depan Kantor Desa dan website resmi desa.
2. PENGUATAN PENGAWASAN
BPD aktif melakukan pengawasan, Inspektorat Kabupaten Sintang melakukan pembinaan, serta membuka ruang pengaduan masyarakat.
3. PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan administrasi warga GRATIS tanpa pungli. SOP dan jam pelayanan terpasang jelas di Kantor Desa. Jam kerja Senin-Jumat 08.00-14.00 WIB.
4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap pembangunan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, perempuan dan pemuda.
5. KEARIFAN LOKAL
Menjunjung tinggi nilai gotong royong, kejujuran, dan musyawarah sebagai budaya Dayak dan Melayu di Sungai Tebelian untuk menolak segala bentuk korupsi.
Kami percaya integritas tumbuh dari desa. Mari bersama kawal Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat Balai Agung.
#DesaBalaiAgungBersih #AntiKorupsi #Sintang