You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Balai Agung
Logo Desa Balai Agung
Balai Agung

Kec. Sungai Tebelian, Kab. SINTANG, Provinsi KALIMANTAN BARAT

DESA BALAI AGUNG MENDUKUNG ANTI KORUPSI ANTI KORUPSI

DESA BALAI AGUNG MENUJU DESA ANTI KORUPSI

Administrator 24 September 2026 Dibaca 7 Kali

DESA BALAI AGUNG MENUJU DESA ANTI KORUPSI

Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel menuju Desa Anti Korupsi.

Komitmen ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Andi dan Sekretaris Desa Muhammad Amin Kurniawan beserta seluruh perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat.

Lima Pilar yang kami jalankan sesuai arahan KPK RI:

1. PENGUATAN TATA LAKSANA
Pengelolaan keuangan desa menggunakan Aplikasi Siskeudes, APBDes dipublikasikan melalui baliho di depan Kantor Desa dan website resmi desa.

2. PENGUATAN PENGAWASAN
BPD aktif melakukan pengawasan, Inspektorat Kabupaten Sintang melakukan pembinaan, serta membuka ruang pengaduan masyarakat.

3. PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan administrasi warga GRATIS tanpa pungli. SOP dan jam pelayanan terpasang jelas di Kantor Desa. Jam kerja Senin-Jumat 08.00-14.00 WIB.

4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap pembangunan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, perempuan dan pemuda.

5. KEARIFAN LOKAL
Menjunjung tinggi nilai gotong royong, kejujuran, dan musyawarah sebagai budaya Dayak dan Melayu di Sungai Tebelian untuk menolak segala bentuk korupsi.

Kami percaya integritas tumbuh dari desa. Mari bersama kawal Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat Balai Agung.

#DesaBalaiAgungBersih #AntiKorupsi #Sintang

DESA BALAI AGUNG MENUJU DESA ANTI KORUPSI

Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel menuju Desa Anti Korupsi.

Komitmen ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Andi dan Sekretaris Desa Muhammad Amin Kurniawan beserta seluruh perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat.

Lima Pilar yang kami jalankan sesuai arahan KPK RI:

1. PENGUATAN TATA LAKSANA

Pengelolaan keuangan desa menggunakan Aplikasi Siskeudes, APBDes dipublikasikan melalui baliho di depan Kantor Desa dan website resmi desa.

2. PENGUATAN PENGAWASAN
BPD aktif melakukan pengawasan, Inspektorat Kabupaten Sintang melakukan pembinaan, serta membuka ruang pengaduan masyarakat.

3. PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan administrasi warga GRATIS tanpa pungli. SOP dan jam pelayanan terpasang jelas di Kantor Desa. Jam kerja Senin-Jumat 08.00-14.00 WIB.

4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap pembangunan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, perempuan dan pemuda.

5. KEARIFAN LOKAL
Menjunjung tinggi nilai gotong royong, kejujuran, dan musyawarah sebagai budaya Dayak dan Melayu di Sungai Tebelian untuk menolak segala bentuk korupsi.

Kami percaya integritas tumbuh dari desa. Mari bersama kawal Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat Balai Agung.

#DesaBalaiAgungBersih #AntiKorupsi #Sintang

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.349.115.646,16 Rp 1.549.334.279,00
87.08%
Belanja
Rp 1.110.510.259,22 Rp 1.128.246.659,22
98.43%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 943.869.680,00 Rp 1.127.822.000,00
83.69%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 93.273.531,00 Rp 93.273.531,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 310.703.414,00 Rp 328.238.748,00
94.66%
Bunga Bank
Rp 1.269.021,16 Rp 0,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 560.096.159,22 Rp 560.096.159,22
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 550.414.100,00 Rp 568.150.500,00
96.88%