Penguatan partisipasi masyarakat merupakan salah satu komponen utama dalam program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK untuk memastikan warga terlibat aktif dalam pencegahan korupsi di tingkat desa. [1, 2, 3]
Bentuk Penguatan Partisipasi Masyarakat
Penyusunan RKP Desa: Warga dilibatkan secara langsung mulai dari musyawarah pemangku kepentingan di tingkat dusun atau kelompok hingga penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. [1, 2]
Pengawasan Pembangunan: Masyarakat turut serta mengawasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa agar transparan dan tepat sasaran. [1, 2]
Kesadaran Mencegah Korupsi: Menumbuhkan budaya anti-suap, anti-gratifikasi, dan integritas di lingkungan warga sehari-hari. [1, 2]
Pelaporan Pengaduan: Warga berani dan tahu cara melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal resmi atau sistem pengaduan yang transparan. [1]
Indikator Utama
Jika Anda ingin mendalami lebih lanjut, silakan beri tahu saya apakah Anda memerlukan:
- Penjelasan mengenai komponen lain dari Desa Antikorupsi
- Contoh indikator penilaian secara rinci
- Cara implementasi di tingkat desa